Detail Berita

Halaman Detil Berita Kerja Sama

Pastikan Kerja Sama Dilaksanakan Sesuai Prosedur dan Perencanaan, Biro Hukum Kemenko Marves Lakukan Pemantauan dan Evaluasi

Oleh Kerja Sama Biro Hukum

  • 04 April 2022 06:39
  • dibaca: 497

Marves – Bandung, Sebagai upaya untuk memastikan perjanjian kerja sama yang diselenggarakan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan perencanaan yang ditetapkan, serta untuk menghindari adanya kerja sama yang hanya bersifat ceremonial, Biro Hukum Kemenko Marves melakukan Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Dalam Negeri di Bandung, Jawa Barat, pada Senin – Selasa (21-03-2022 s.d 22-03-2022). 

 

Rakor ini dihadiri secara luring dan daring oleh stakeholder yang terlibat dalam perjanjian kerjasama di lingkungan Kemenko Marves, di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Pertanian, Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Informasi Geospasial, Universitas Negeri Sebelas Maret, Universitas Gadjah Mada, Universitas Padjadjaran, PT. INKA, dan 7 K/L di bawah Koordinasi Kemenko Marves.

 

Dalam laporannya, Analis Kebijakan Ahli Madya pada kelompok bidang substansi kerjasama, M. Reza Razak mengatakan berdasarkan data saat ini ada sebanyak 24 perjanjian kerjasama dalam negeri dan 30 perjanjian kerjasama luar negeri di lingkungan Kemenko Marves. Oleh karena itu, menurutnya perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi terkait kerjasama tersebut. “Ini untuk mengetahui secara riil sejauh mana implementasi yang telah dilaksanakan, sesuai dengan tugas dan fungsi Biro Hukum untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta melaksanakan fasilitasi berbagai kerjasama yang dilakukan oleh setiap unit kerja dengan mitra kerja sama,’’ katanya menjelaskan. 

 

Lebih lanjut, Reza menuturkan output yang diharapkan melalui pemantauan dan evaluasi ini yaitu diperolehnya data dan informasi mengenai perkembangan terkini terkait implementasi kondisi riil dari pelaksanaan kerjasama serta manfaat yang telah ada melalui kerjasama tersebut. “Kemudian berdasarkan data dan informasi yang diperoleh, diharapkan bisa menghasilkan sebuah rekomendasi yang bisa kami sampaikan kepada pimpinan untuk mengakhiri perjanjian kerjasama atau melanjutkannya,” katanya.

 

Senada dengan Reza, Kepala Biro Hukum Budi Purwanto dalam sambutannya juga mengatakan bahwasannya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan juga selalu berpesan dalam berbagai kesempatan agar kerjasama-kerjasama yang telah dilakukan oleh Kemenko Marves ini bisa memberikan suatu manfaat.

 

“Oleh karena itu pada saat ini kami Biro Hukum ingin mengingatkan kembali agar kerjasama yang sangat strategis ini tidak hanya menjadi dokumen. Ini yang akan kami terus lakukan dan akan kami publish di dalam media yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia,’’ jelas Karo Budi.

 

Apa yang sedang dilakukan ini, menurut Karo Budi, sesuai dengan yang di amanahkan Perpres No 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang di dalamnya tertuang tugas Kemenko Marves yaitu menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.

 

“Jadi sebagai koordinasi kami mengundang bapak-ibu di sini dalam rakor untuk membahas bersama agar kerjasama-kerjasama yang kita lakukan dapat memberikan hasil yang maksimal dan memberikan manfaat serta bisa mendukung tugas dan fungsi masing-masing instansi,’’ katanya.

 

Disamping itu Karo Budi juga mengatakan Kemenko Marves saat ini sudah memiliki satu regulasi yang telah ditetapkan pada tahun 2021 dengan Permenko No.2 Tahun 2021 tentang pedoman kerjasama yang harus dipatuhi oleh semua stakeholder.

 

“Alhamdulillah dengan lahirnya peraturan tersebut, didalam pelaksanaan dan implementasi kerjasama kami telah mematuhi prinsip-prinsip kerjasama sehingga dalam penyusunan kerjasama di dalam lingkungan Kemenko Marves kini sudah semakin tertib,” tuturnya.

 

Sementara itu, mewakili Sekretaris Kementerian Koordinator, Kepala Biro Perencanaan Arif Rahman, menegaskan sejumlah kerjasama yang telah dilakukan Kemenko Marves dengan berbagai pihak harus dijaga dan dipantau secara simultan sehingga dapat diketahui capaian dan keberhasilan dari setiap kerjasama tersebut. 

 

“Untuk itu hari ini kita akan mendengar bagaimana jalannya pelaksanaan kerjasama ini dan capaian dari setiap kerjasama, jika ada kendala dalam mengimplementasikannya rakor ini dapat menjadi tempat diskusi kita bagaimana melalukan penyesuaian untuk mencapai target yang sudah direncanakan,’’ jelas Karo Arif.

 

Adapun perkembangan kerjasama yang dibahas dalam rakor salah satunya yaitu Nota Kesepahaman Bersama (NKB) antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan Universitas Sebelas Maret tentang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam Bidang Sosial Dan Politik. NKB ini diprakarsai oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi bersama mitra kerjasamanya yaitu Universitas Sebelas Maret (UNS). 

 

“Berdasarkan PKS yang sudah ada saat ini, Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi dan UNS telah melakukan kerja sama positif dalam bidang Capacity Building. Di tahun 2021, keduanya melakukan program magang batch 1 yaitu dengan 8 mahasiswa. Pemahaman terkait kemaritiman menjadi lebih baik, ini terbukti dari skripsi yang mereka tulis. Masih di tahun 2021, komunikasi sudah dibuka kembali dengan pihak UNS dan akan dilakukan program magang sesi 2. Program Capacity Building akan terus berlanjut hingga akhir PKS ini,” jelas perwakilan dari Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi. 

 

Selain itu, Asisten Deputi (Asdep) Hilirisasi Sumber Daya Maritim Amalyos Chan menyampaikan perkembangan pelaksanaan Nota Kesepahaman tentang Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Sistem Rantai Dingin (Cold Chain System) Perikanan di Indonesia. NKB ini berlaku sejak 15 Juli 2021 dan akan berakhir pada 15 Juli 2024.

Menurut Asdep Amalyos setelah penandatanganan Nota Kesepahaman progresnya saat ini yaitu telah terbangun prototipe reefer container kapasitas 1 dan 5 ton serta 20 dan 40 feet produksi PT INKA (Persero). Tidak hanya itu telah dilakukan juga uji coba pemanfaatan reefer container kapasitas 1 ton pada palka kapal nelayan di Pacitan 

 

“Selanjutnya telah dilakukan uji coba pemanfaatan reefer container kapasitas 1 dan 5 ton pada KM Bukit Raya (Kapal PT PELNI) untuk mengangkut muatan beku berupa ikan, ayam, dan es krim dengan rute Surabaya-Pontianak-Natuna-Jakarta, dan Sertifikasi SNI dan TKDN serta pendaftaran pada sistem e-katalog untuk produk reefer container sedang dalam proses ,’’ jelas Asdep Amalyos. 

 

Selain 2 Nota Kesepahaman tersebut masih banyak lagi perkembangan NKB lainnya yang dilaporkan masing masing oleh pihak Kemenko Marves bersama mitra kerjasamanya. Namun inti rakor pemantauan dan evaluasi perjanjian kerjasama ini dilakukan agar setiap kerjasama memenuhi kaidah-kaidah yang telah ditetapkan. 

 

Dalam rakor ini juga didapatkan saran dan masukan dari Sekretaris Daerah kabupaten Trenggalek, Andriyanto dirinya mengusulkan agar kerjasama bisa menggunakan konsep pentahelix yaitu kolaborasi antara akademisi, bisnis, community, government, dan media. 

 

Membacakan arahan penutup Sekretaris Kementerian Koordinator, Kepala Biro Hukum Budi Purwanto mengatakan dari rakor yang dilakukan dua hari ini, didapatkan hasil yaitu sebagian besar kerja sama telah terlaksana dengan baik. Namun sebagian lainnya masih belum ada tindak lanjut dan perlu untuk ditinjau ulang oleh masing-masing pemrakarsa dan mitra kerja sama.

 

“Kami berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi kerja sama yang diprakarsai oleh seluruh unit kerja di lingkup Kemenko Marves bersama mitra kerja sama baik dari K/L, Pemda, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dunia usaha, maupun Organisasi Kemasyarakatan. Komitmen ini sebagai wujud pelaksanaan tanggung jawab terhadap amanat pasal 9 Permenko Marves Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja Sama,” tutup Karo Budi.

 

*Biro Komunikasi*

*Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi*